Selingkuh Tanpa Hubungan Badan, Bisakah Kena Pidana?


FESBUKER BREBES - Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan adanya perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan. Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniyah. Artinya, dalam suatu perkawinan, suami dan istri hanya dapat berhubungan badan di antara mereka berdua saja.

Mengenai pidana selingkuh, telah diatur secara khusus dalam KUHP adanya sanksi hukum pidana jika istri atau suami selingkuh dan melakukan perzinaan, yakni Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Namun, mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Zina adalah PERSETUBUHAN yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya." Jadi, SELENGKAPNYA...


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form