PNS Selingkuh Bisa Dipecat Dengan Peraturan Ini


FESBUKER BREBES - Larangan perselingkuhan bagi kalangan PNS merujuk pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi:


Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama ialah melakukan hubungan badan seperti suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan, SELENGKAPNYA...



Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form