Mertua Yang Menahan Anak Untuk Bertemu Orang Tuannya Bisa Kena Pasal Ini


FESBUKER BREBES - Perlu kita pahami bersama bahwa seorang anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, maka Si Anak berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaannya.

Kemudian, salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal orang tuanya sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali.

Meskipun kedua orangtua berpisah, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan secara tetap dengan kedua orang tuanya. Anak juga tetap berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, Pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Dengan demikian, mertua yang dengan sengaja menahan anak dari kekuasaan orang tuanya tanpa terlebih dahulu adanya pencabutan kekuasaan melalui putusan pengadilan, maka ini merupakan suatu bentuk kejahatan. SELENGKAPNYA...


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form