Remaja 14 Tahun di Wonogiri Diduga Diperas Usai Direkam, Polisi Tangkap YZ

WONOGIRI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang remaja perempuan berinisial M (14) asal Kecamatan Jatiroto diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial YZ (18).

Ironisnya, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan. Polisi menyebut YZ sempat merekam perbuatannya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menyampaikan bahwa YZ telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dan Korban Saling Mengenal

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, M dan YZ sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya disebut pernah bersekolah di tempat yang sama dan kemudian menjalin hubungan asmara.

Namun, karena M masih berusia 14 tahun, polisi menegaskan bahwa status hubungan tersebut tidak menghilangkan perlindungan hukum terhadap korban sebagai anak.

Polisi menyebut tindakan persetubuhan tersebut terjadi beberapa kali. Peristiwa terakhir disebut berlangsung pada Juni 2026.

Rekaman Digunakan untuk Mengancam Korban

Dalam rangkaian kejadian tersebut, YZ diduga merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam.

Rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan korban. YZ diduga meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan rekaman apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Karena takut, korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka secara bertahap.

Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang diterima YZ diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, dengan pemberian dalam nominal yang bervariasi, termasuk Rp150 ribu dan Rp200 ribu.

Uang Diduga Dipakai Membeli Spare Part Motor

Uang yang diperoleh dari pemerasan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli suku cadang sepeda motor Honda CB miliknya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk telepon genggam, pakaian korban, hasil visum, serta rekaman digital.

Kasus Terbongkar Setelah Kakak Korban Mengetahui Percakapan

Perkara tersebut akhirnya diketahui pihak keluarga setelah kakak korban menemukan percakapan di telepon seluler M.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan YZ pada Rabu (5/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan tiga video yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

YZ Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Atas perkara tersebut, YZ diproses oleh Satreskrim Polres Wonogiri. Polisi menyebut tersangka terancam dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan polisi mencapai 15 tahun penjara.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Polisi terus melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan korban anak tersebut.

(Arian)

Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form