FESBUKER BREBES – KTP sering dianggap sebagai salah satu dokumen penting ketika seseorang hendak melamar pekerjaan. Namun, bagaimana jika seseorang belum memiliki KTP, apakah otomatis tidak diperbolehkan bekerja?
Jawabannya, belum memiliki KTP tidak serta-merta berarti seseorang dilarang bekerja. KTP merupakan dokumen identitas kependudukan, sedangkan aturan mengenai boleh atau tidaknya seseorang bekerja juga berkaitan dengan usia dan ketentuan ketenagakerjaan.
KTP Bukan Satu-Satunya Penentu Boleh Bekerja
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi penduduk. Berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, KTP-el wajib dimiliki penduduk yang telah berusia 17 tahun, atau yang sudah/pernah kawin. UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah UU Administrasi Kependudukan masih berstatus berlaku.
Dengan demikian, seseorang yang belum mencapai usia wajib KTP memang belum tentu memiliki KTP-el.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis dapat dijadikan kesimpulan bahwa orang tersebut tidak boleh bekerja.
Yang harus diperhatikan justru adalah usia calon pekerja dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Bagaimana Jika Usianya Masih di Bawah 18 Tahun?
Nah, persoalannya berbeda apabila orang yang belum mempunyai KTP tersebut masih tergolong anak.
UU Ketenagakerjaan pada dasarnya melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, terdapat pengecualian tertentu, antara lain anak berusia 13 sampai 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan dengan sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain adanya izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja, waktu kerja maksimal tiga jam sehari, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu pendidikan, serta tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Artinya, persoalan usia jauh lebih penting untuk diperhatikan daripada sekadar ada atau tidaknya KTP.
Perusahaan Bisa Meminta Dokumen Identitas
Meskipun tidak memiliki KTP tidak otomatis berarti seseorang dilarang bekerja, perusahaan tetap dapat membutuhkan dokumen identitas untuk keperluan administrasi.
Dokumen tersebut dapat diperlukan untuk berbagai kebutuhan seperti pembuatan data pekerja, administrasi penggajian, kepesertaan jaminan sosial, maupun kebutuhan administratif lainnya.
Karena itu, seseorang yang belum mempunyai KTP sebaiknya menanyakan kepada perusahaan dokumen apa yang dapat digunakan sebagai identitas atau dokumen pendukung.
Jangan Samakan Belum Punya KTP dengan Tidak Boleh Bekerja
Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap:
“Belum punya KTP berarti belum boleh bekerja.”
Padahal, kedua persoalan tersebut tidak selalu sama.
KTP berkaitan dengan administrasi kependudukan, sementara boleh atau tidaknya seseorang bekerja harus dilihat dari ketentuan ketenagakerjaan, terutama usia dan jenis pekerjaan.
Untuk anak, perlindungan khusus tetap berlaku. Pemerintah juga memiliki aturan yang melarang pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Kesimpulan
Belum memiliki KTP tidak otomatis membuat seseorang dilarang bekerja. KTP merupakan dokumen identitas kependudukan, sedangkan ketentuan mengenai pekerjaan ditentukan pula oleh usia dan aturan ketenagakerjaan.
Bagi calon pekerja yang belum memiliki KTP, terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun, penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu hak anak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, serta tumbuh kembangnya.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi umum untuk edukasi masyarakat. Ketentuan perusahaan dan kondisi setiap calon pekerja dapat berbeda sehingga perlu dilihat berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
- Ahmad Ryanto (Arian) -
