MACAN KUMBANG MASUK PERMUKIMAN WARGA BATANG. DAPAT 7 MANGSA

FESBUKER BREBES – Warga Dukuh Ngasinan, Desa Gunungsari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dikejutkan dengan kemunculan seekor macan kumbang di sekitar permukiman warga, Rabu (12/8/2026) pagi.

Satwa liar tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Suryono sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia mendengar suara dengusan dari arah belakang rumah yang berdekatan dengan kandang ayam. Setelah diperiksa, ternyata terdapat seekor macan kumbang di lokasi tersebut.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, Koramil, BPBD, dan instansi terkait. Satwa tersebut sempat berpindah dari kandang ayam ke bagian dalam rumah warga.

Petugas yang sempat mencoba mendekati lokasi memilih mundur setelah macan menunjukkan perilaku agresif. Rumah kemudian diamankan dengan menutup akses keluar-masuk sambil menunggu tim yang memiliki peralatan penanganan satwa liar.

Selama berada di sekitar rumah warga, macan kumbang tersebut memangsa sekitar tujuh ekor ayam. Menurut keterangan pemerintah desa, lokasi permukiman tersebut berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Setelah tim terkait tiba, proses evakuasi dilakukan secara terukur. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Jawa Tengah, Taman Safari Beach Batang bersama dokter hewan, Damkar, BPBD, kepolisian dan unsur Muspika Bawang berhasil melumpuhkan satwa tersebut menggunakan obat bius dan memasukkannya ke kandang khusus.

Macan kumbang kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyebut salah satu kaki satwa tersebut mengalami luka dan diduga menjadi salah satu faktor yang membuatnya turun ke permukiman untuk mencari makanan.

Macan kumbang atau macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) merupakan satwa liar yang dilindungi dan memiliki status konservasi penting. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal KSDAE terus melakukan pemantauan terhadap populasi dan habitat satwa tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mencoba menangkap, mengejar, melukai, atau membunuh satwa liar yang masuk ke permukiman. Jika menemukan satwa dilindungi, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya kepada petugas berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara aman bagi manusia maupun satwa.


Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan referensi yang telah diverifikasi dari sumber yang tersedia. Informasi dalam artikel dapat diperbarui apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi terbaru.

-Ahmad Ryanto-

Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form