Cerai Bukan Berarti Harta dan Utang Langsung Beres, Begini Aturannya


FESBUKERBREBES – Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan. Dalam banyak kasus, ada persoalan lain yang harus diselesaikan, terutama mengenai harta yang diperoleh selama menikah dan utang yang muncul ketika pasangan masih bersama.

Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan harta bersama, harta gono-gini, dan utang setelah perceraian?

Apa yang Dimaksud Harta Bersama?

Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama. Sementara harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang pasangan tidak menentukan lain.

Artinya, harta bersama tidak hanya berarti aset yang dibeli menggunakan uang suami dan istri secara patungan. Harta yang diperoleh selama masa perkawinan pada dasarnya dapat masuk dalam kategori harta bersama sesuai ketentuan hukum.

Apakah Harta Bersama Sama dengan Harta Gono-Gini?

Dalam penggunaan sehari-hari, istilah harta gono-gini sering digunakan untuk menyebut harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.

Ketika perkawinan berakhir karena perceraian, harta bersama dapat menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh kedua pihak. Pasal 37 UU Perkawinan mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Bagi pasangan Muslim, ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Pasal 85 sampai Pasal 97 KHI. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung masih menggunakan ketentuan tersebut dalam pembahasan perkara harta bersama.

Khusus Pasal 97 KHI, janda atau duda cerai hidup pada prinsipnya masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, praktik peradilan dapat mempertimbangkan kondisi dan kontribusi masing-masing pihak dalam perkara tertentu.

Bagaimana dengan Utang yang Dibuat Selama Pernikahan?

Ini bagian yang sering menimbulkan pertanyaan.

Perceraian tidak otomatis menghapus utang yang sudah ada. Kedudukan utang harus dilihat dari bagaimana utang tersebut dibuat dan untuk kepentingan apa digunakan.

Dalam konteks pasangan Muslim, Pasal 93 KHI membedakan antara utang pribadi suami atau istri dengan utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga.

Utang pribadi pada prinsipnya menjadi tanggung jawab harta masing-masing. Sedangkan utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama. Jika harta bersama tidak mencukupi, KHI mengatur pembebanan selanjutnya kepada harta suami dan, apabila masih tidak mencukupi, kepada harta istri.

Dengan demikian, utang yang dibuat dan digunakan bersama selama perkawinan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai urusan salah satu pihak hanya karena perkawinan kemudian berakhir dengan perceraian.

Jadi, Apakah Setelah Cerai Utang Harus Ditanggung Bersama?

Tidak bisa dijawab otomatis “ya” atau “tidak”.

Yang harus dilihat adalah apakah utang tersebut merupakan utang pribadi salah satu pasangan atau memang berkaitan dengan kepentingan keluarga dan hubungan perkawinan.

Karena itu, pasangan yang memiliki utang selama perkawinan sebaiknya menyimpan dokumen dan bukti penggunaan atau catatan dana. Hal tersebut dapat menjadi penting apabila setelah perceraian muncul perselisihan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab.

Kesimpulan.

Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan memiliki kedudukan berbeda. Ketika terjadi perceraian, harta bersama dapat menjadi objek penyelesaian antara mantan suami dan istri.

Sementara itu, utang selama perkawinan tidak otomatis menjadi tanggung jawab salah satu pihak hanya karena pasangan tersebut kemudian bercerai. Untuk pasangan Muslim, KHI secara khusus membedakan utang pribadi dengan utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga.

Karena itu, persoalan harta dan utang setelah perceraian harus dilihat berdasarkan asal-usul harta atau utang, tujuan penggunaannya, bukti yang tersedia, serta hukum yang berlaku bagi pasangan tersebut.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.

-Ahmad Ryanto-

Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form