FESBUKERBREBES – Perceraian
tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan. Dalam banyak kasus, ada persoalan
lain yang harus diselesaikan, terutama mengenai harta yang diperoleh selama
menikah dan utang yang muncul ketika pasangan masih bersama.
Lalu, bagaimana
sebenarnya kedudukan harta bersama, harta gono-gini, dan utang setelah
perceraian?
Apa yang
Dimaksud Harta Bersama?
Menurut Pasal
35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang
diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama.
Sementara harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang diperoleh sebagai
hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang
pasangan tidak menentukan lain.
Artinya, harta
bersama tidak hanya berarti aset yang dibeli menggunakan uang suami dan istri
secara patungan. Harta yang diperoleh selama masa perkawinan pada dasarnya
dapat masuk dalam kategori harta bersama sesuai ketentuan hukum.
Apakah Harta
Bersama Sama dengan Harta Gono-Gini?
Dalam
penggunaan sehari-hari, istilah harta gono-gini sering digunakan untuk
menyebut harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Ketika
perkawinan berakhir karena perceraian, harta bersama dapat menjadi persoalan
yang harus diselesaikan oleh kedua pihak. Pasal 37 UU Perkawinan
mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur
menurut hukumnya masing-masing.
Bagi pasangan
Muslim, ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Pasal 85 sampai
Pasal 97 KHI. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung masih menggunakan
ketentuan tersebut dalam pembahasan perkara harta bersama.
Khusus Pasal 97 KHI, janda atau duda cerai hidup pada prinsipnya masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, praktik peradilan dapat mempertimbangkan kondisi dan kontribusi masing-masing pihak dalam perkara tertentu.
Bagaimana
dengan Utang yang Dibuat Selama Pernikahan?
Ini bagian yang
sering menimbulkan pertanyaan.
Perceraian
tidak otomatis menghapus utang yang sudah ada. Kedudukan utang harus dilihat
dari bagaimana utang tersebut dibuat dan untuk kepentingan apa digunakan.
Dalam konteks
pasangan Muslim, Pasal 93 KHI membedakan antara utang pribadi suami atau istri
dengan utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga.
Utang pribadi
pada prinsipnya menjadi tanggung jawab harta masing-masing. Sedangkan utang
yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama. Jika
harta bersama tidak mencukupi, KHI mengatur pembebanan selanjutnya kepada harta
suami dan, apabila masih tidak mencukupi, kepada harta istri.
Dengan demikian, utang yang dibuat dan digunakan bersama selama perkawinan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai urusan salah satu pihak hanya karena perkawinan kemudian berakhir dengan perceraian.
Jadi, Apakah
Setelah Cerai Utang Harus Ditanggung Bersama?
Tidak bisa
dijawab otomatis “ya” atau “tidak”.
Yang harus
dilihat adalah apakah utang tersebut merupakan utang pribadi salah satu
pasangan atau memang berkaitan dengan kepentingan keluarga dan hubungan
perkawinan.
Karena itu,
pasangan yang memiliki utang selama perkawinan sebaiknya menyimpan dokumen dan
bukti penggunaan atau catatan dana. Hal tersebut dapat menjadi penting apabila setelah
perceraian muncul perselisihan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab.
Kesimpulan.
Harta yang
diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, sedangkan
harta bawaan, hadiah, dan warisan memiliki kedudukan berbeda. Ketika terjadi
perceraian, harta bersama dapat menjadi objek penyelesaian antara mantan suami
dan istri.
Sementara itu,
utang selama perkawinan tidak otomatis menjadi tanggung jawab salah satu pihak
hanya karena pasangan tersebut kemudian bercerai. Untuk pasangan Muslim, KHI
secara khusus membedakan utang pribadi dengan utang yang dilakukan untuk
kepentingan keluarga.
Karena itu,
persoalan harta dan utang setelah perceraian harus dilihat berdasarkan
asal-usul harta atau utang, tujuan penggunaannya, bukti yang tersedia, serta
hukum yang berlaku bagi pasangan tersebut.
Catatan: Artikel
ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat. Referensi dan
ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat
artikel diterbitkan.
-Ahmad
Ryanto-
