FESBUKER
BREBES – Dalam
pernikahan umat Islam, wali nikah merupakan salah satu hal penting yang perlu
diperhatikan. Pada kondisi tertentu, peran wali nasab dapat dijalankan oleh wali
hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas,
kapan wali hakim dapat digunakan?
Tidak
Bisa Dipilih Sembarangan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan
Pernikahan, wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Wali hakim
dapat bertindak dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan
tersebut.
Beberapa
kondisi tersebut antara lain:
- wali
nasab tidak ada;
- wali
nasab adhal atau menolak menikahkan;
- keberadaan
wali nasab tidak diketahui;
- wali
nasab tidak dapat dihadirkan atau ditemui karena dipenjara;
- tidak
ada wali nasab yang beragama Islam; atau
- wali nasab yang berhak menjadi wali ternyata merupakan calon mempelai laki-laki.
Bagaimana
Jika Wali Menolak Menikahkan?
Jika
wali nasab menolak atau disebut wali adhal, wali hakim tidak bisa
langsung digunakan hanya berdasarkan keinginan calon pengantin.
Status
adhal harus ditetapkan oleh Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang
berlaku. Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa wali hakim dapat bertindak
dalam kondisi wali adhal setelah adanya penetapan pengadilan.
Macam-Macam Wali Nikah dan Urutannya
Pada dasarnya, wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Kemudian, syarat wali nasab menurut Pasal 12 ayat (2) Permenag 30 /2024 yaitu:
- berjenis kelamin laki-laki,
- berAgama Islam,
- balig,
- berakal, dan
- adil.
Urutan Wali Nasab:
- bapak
kandung;
- kakek,
yaitu bapak dari bapak,
- buyut,
yaitu bapak dari kakek,
- saudara
laki-laki sebapak dan seibu,
- saudara
laki-laki sebapak,
- anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu,
- anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak,
- paman,
yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu,
- paman
sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak,
- anak paman sebapak dan seibu,
- anak paman sebapak,
- cucu paman sebapak dan seibu,
- cucu paman sebapak,
- paman bapak sebapak dan seibu,
- paman bapak sebapak,
- anak paman bapak sebapak dan seibu, dan
- anak paman bapak sebapak.
Siapa
yang Menjadi Wali Hakim?
Dalam
PMA Nomor 30 Tahun 2024, wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas
tambahan sebagai Kepala KUA. Jika Kepala KUA bukan penghulu, wali hakim
adalah penghulu yang ditunjuk sesuai ketentuan.
Artinya,
wali hakim bukan sembarang orang yang dapat ditunjuk sendiri oleh keluarga
calon pengantin.
Kesimpulan
Wali
hakim digunakan ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewaliannya karena
kondisi yang telah ditentukan oleh peraturan. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan
harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi
calon pengantin yang menghadapi persoalan mengenai wali nikah, sebaiknya
berkonsultasi dengan KUA agar status wali dan prosedur pernikahan dapat
dipastikan sesuai ketentuan.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum
umum untuk edukasi masyarakat. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.
-Ahmad Ryanto-
