Wali Nikah Tidak Ada atau Menolak? Ini Jalan yang Bisa Ditempuh

FESBUKER BREBES – Dalam pernikahan umat Islam, wali nikah merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Pada kondisi tertentu, peran wali nasab dapat dijalankan oleh wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, kapan wali hakim dapat digunakan?

Tidak Bisa Dipilih Sembarangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Wali hakim dapat bertindak dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Beberapa kondisi tersebut antara lain:

  • wali nasab tidak ada;
  • wali nasab adhal atau menolak menikahkan;
  • keberadaan wali nasab tidak diketahui;
  • wali nasab tidak dapat dihadirkan atau ditemui karena dipenjara;
  • tidak ada wali nasab yang beragama Islam; atau
  • wali nasab yang berhak menjadi wali ternyata merupakan calon mempelai laki-laki.

Bagaimana Jika Wali Menolak Menikahkan?

Jika wali nasab menolak atau disebut wali adhal, wali hakim tidak bisa langsung digunakan hanya berdasarkan keinginan calon pengantin.

Status adhal harus ditetapkan oleh Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa wali hakim dapat bertindak dalam kondisi wali adhal setelah adanya penetapan pengadilan.

Macam-Macam Wali Nikah dan Urutannya

Pada dasarnya, wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Kemudian, syarat wali nasab menurut Pasal 12 ayat (2) Permenag 30 /2024 yaitu:

  1. berjenis kelamin laki-laki,
  2. berAgama Islam,
  3. balig,
  4. berakal, dan
  5. adil.

Urutan Wali Nasab:

  1. bapak kandung;
  2. kakek, yaitu bapak dari bapak,
  3. buyut, yaitu bapak dari kakek,
  4. saudara laki-laki sebapak dan seibu,
  5. saudara laki-laki sebapak,
  6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu,
  7. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak,
  8. paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu,
  9. paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak,
  10. anak paman sebapak dan seibu,
  11. anak paman sebapak,
  12. cucu paman sebapak dan seibu,
  13. cucu paman sebapak,
  14. paman bapak sebapak dan seibu,
  15. paman bapak sebapak,
  16. anak paman bapak sebapak dan seibu, dan
  17. anak paman bapak sebapak.

Siapa yang Menjadi Wali Hakim?

Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024, wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Jika Kepala KUA bukan penghulu, wali hakim adalah penghulu yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Artinya, wali hakim bukan sembarang orang yang dapat ditunjuk sendiri oleh keluarga calon pengantin.

Kesimpulan

Wali hakim digunakan ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewaliannya karena kondisi yang telah ditentukan oleh peraturan. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagi calon pengantin yang menghadapi persoalan mengenai wali nikah, sebaiknya berkonsultasi dengan KUA agar status wali dan prosedur pernikahan dapat dipastikan sesuai ketentuan.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.

-Ahmad Ryanto-

Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form