Rapat Pembahasan Penyusunan Materi SK Kepala Capil Brebes No: 470 Tahun 2022


FESBUKER BREBES - Rapat Pembahasan Penyusunan Materi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes Nomor:470 Tahun 2022. Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, Rabu 27 Juli 2022.

Dalam rapat ini membahas draf materi Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Brebes yang meliputi:
  1. Penerbitan Akta Kelahiran,
  2. Penerbitan Akta Kelahiran melalui jalur kerjasama,
  3. Penerbitan Akta Kematian,
  4. Penerbitan Akta Perkawinan,
  5. Penerbitan Akta Perceraian,
  6. Penerbitan Akta Pengakuan Anak,
  7. Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak,
  8. Penerbitan Kartu Keluarga Secara Elektronik,
  9. Penerbitan Surat Keterangan Pindah bagi WNI (SKPWNI),
  10. Penerbitan KTPel,
  11. Penerbitan Kartu Identitas Anak,
  12. Perubahan Data Kependudukan,
  13. Penerbitan Dokumen Kependudukan pelayanan online melalui WA Center,
  14. Penerbitan Dokumen melalui pelayanan DropBox.

Hadir dalam penyusunan materi:
  1. Sekdin Capil Brebes,
  2. Kabid pemanfaatan data dan pelayanan,
  3. 6 Analis kebijakan ahli muda,
  4. Pranata komputer,
  5. Fesbuker Brebes (Ahmad Ryanto),
  6. 3 Perwakilan pengguna layanan,
  7. Perwakilan Ormas,
  8. Akademisi,
  9. Direktur RS.
Setelah ditandatangani bersama, secepatnya Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes Nomor:470 Tahun 2022, Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes akan diterbitkan.


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form