Merasa Dibohongi Oleh Bank Mega Syariah, Warga Cimohong Lapor ke Fesbuker Brebes


FESBUKERBREBES.COM - Bahwa pada tanggal 24 Februari 2015, telah datang pada kantor kami Fesbuker Brebes / Komnas Lkpi dan mengaku bernama Ibu Rosiyah ditemani Suami serta seorang Anak, Ibu Rosiyah diketahui selaku Nasabah dari PT. Bank Mega Syariah KCP Brebes – Tegal yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 146, Brebes – Kab. Brebes, Jawa Tengah. Dalam pengaduanya pada kami, Ibu Rosiyah mengaku telah di BOHONGI oleh karyawan Bank Mega Syariah Brebes, dengan riwayat cerita sebagai berikut:

Pada bulan Juni 2013 Ibu Rosiyah adalah nasabah dari PT. Bank BJB KCP Ciledug. Selang berjalannya kredit selama 6 bulan di Bank BJB dan lancar, Ibu Rosiyah dilirik oleh karyawan Bank Mega Syariah KCP Brebes yang bernama Edi Widodo dan menawarkan Take Over ke Bank Mega Syariah Brebes. Setelah dijelaskan panjang lebar dan dijanjikan oleh Edi Widodo perihal take over, maka Ibu Rosiyah sepakat melakukan Take Over pada Bank Mega Syariah KCP Brebes dengan nilai take over sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Setelah itu pihak karyawan Bank Mega Syariah KCP Brebes (Edi Widodo) meminta beberapa persyaratan aplikasi dan membantu untuk melunasi hutang/kredit Ibu Rosiyah pada Bank BJB.

Setelah Edi Widodo mendapatkan aplikasi dari Ibu Rosiyah kemudian Edi Widodo membantu melunasi sisa hutang Ibu Rosiyah di Bank BJB dengan meminjamkan uang sebesar kurang lebih Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah), kemudian sertifikatpun diambil dan proses take over ke Bank Mega Syariah KCP Brebes dilakukan.

Tidak lama kemudian pengajuan take over pada Bank Mega Syariah KCP Brebes di Acc/sepakati dan Ibu Rosiyah disuruh datang ke Kantor Bank Mega Syariah KCP Brebes untuk mengambil uang dari hasil pengajuan take over tersebut. Akan tetapi setelah sampai di kantor Bank Mega Syariah KCP Brebes, Ibu Rosiyah sangat terkejut dikarenakan Bank Mega Syariah KCP Brebes hanya memberikan uang/kredit sebesar Rp.99.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan kemudian uang tersebut ditolak oleh Ibu Rosiyah dikarenakan dari awal proses pengajuan take over kedua belah pihak telah sepakat dengan nilai take over sebesar Rp.150.000.000,-. dan sangat sekali tidaklah cukup untuk modal usaha jika hasil take over hanya sebesar Rp.99.000.000, karena jika dihitung-hitung dan dipotong dengan biaya uang pinjaman dari Edi Widodo dan lain sebagainya termasuk uang upah, maka akan tersisa uang hanya sebesar Rp.13.000.000 (Tiga Belas Juta).

Dengan adanya penolakan dari pihak Ibu Rosiyah, kemudian pihak Bank Mega Syariah KCP Brebes / Edi Widodo berusaha membujuk merayu Nasabah (Ibu Rosiyah) agar mau menerima uang/kredit sebesar Rp.99.000.000 dan mengatakan pada Ibu Rosiyah agar uang/kredit tersebut diterima saja dulu dan nanti jika kredit sudah berjalan selama 6 (Enam) bulan, pihak Bank Mega Syariah KCP Brebes akan memberikan Top Up sebesar 50%. Dan ternyata pihak Bank Mega Syariah KCP Brebes kembali berhasil merayu Ibu Rosiyah dan Ibu Rosiyah pun menyetujui dengan kredit sebesar Rp.99.000.000 dengan janji akan di Top Up sebesar 50% jika usia kredit sudah berjalan 6 bulan.

Setelah menerima uang sebesar Rp. 99.000.000 langsung dari kantor Bank Mega Syariah KCP Brebes, tidak lama kemudian uang yang diterima Ibu Rosiyah habis terpotong hari itu juga untuk pinjaman pelunasan di Bank BJB dan lain sebagainya dan hanya menyisakan uang sebesar Rp.13.000.000,- dan uang tersebut disimpan untuk digunakan membayar angsuran perbulan pada Bank Mega Syariah KCP Brebes.

Selang berjalan waktu kredit di Bank Mega Syariah KCP Brebes, usia kredit sudah berjalan 5 (Lima) bulan dan angsuran perbulan berjalan lancar, pihak Bank Mega Syariah KCP Brebes melalui Edi Widodo menyatakan pada Ibu Rosiyah bahwa kreditnya tidak bisa di Top Up tanpa didasari alasan yang jelas.

Kemudian Nasabah/Ibu Rosiyah kembali kecewa dan merasa di bohongi oleh pihak Bank Mega Syariah KCP Brebes, akan tetapi meskipun Top Up Ibu Rosiyah ditolak secara sepihak tanpa alasan yang jelas, Ibu Rosiyah dengan penuh kesadaran merasa masih bertanggung jawab untuk mengangsur kredit perbulan hingga sampai 10 (Sepuluh Kali) lancar tidak ada kendala.

Pada bulan berikutnya, Ibu Rosiyah mulai mengalami kendala dalam pembayaran angsuran perbulannya, dan kemudian Ibu Rosiyah mendatangi kantor Bank Mega Syariah KCP Brebes untuk meminta agar angsuran perbulannya dikurangi jumlahnya supaya tidak berat, akan tetapi Ibu Rosiyah kembali kecewa untuk kesekian kalinya dan permintaanya tersebut di tolak oleh pihak Bank Mega Syariah KCP Brebes.

Dalam mengalami kesulitan membayar angsuran yang kurang lebih baru 2 bulan macet, pihak Bank Mega Syariah KCP Brebes bukannya memberikan solusi malah justru melakukan penagihan kerumah Ibu Rosiyah dengan kasar dan tidak sopan serta mengancam Nasabah dengan memberikan SURAT PEMBERITAHUAN LELANG tertanggal 13 Januari 2015 dengan Nomor Surat: 02/SPL/30274/I/2015.

Pada 25 Februari 2015, kami atas nama penerima kuasa dari Ibu Rosiyah telah melayangkan surat dengan nomor: 025/SP/Mbs-LKPI/II/2015 beserta Surat Keterangan Tidak Mampu perihal mediasi kepada Bank Mega Syariah KCP Brebes, akan tetapi tidak mendapatkan respon positif.

Kemudian untuk menindaklanjuti surat kami yang tidak direspon tersebut, akhirnya kami, Ahmad Ryanto dan Rudi Ariyanto pada tanggal 24 Maret 2015 mendatangi/berkunjung langsung ke Kantor Bank Mega Syariah KCP Brebes dan bertemu dengan Bapak AFIF MURYANTO. Dan kamipun mengutarakan beberapa maksud kami seperti yang diinginkan oleh Ibu Rosiyah, dan Bapak Afif Muryanto hanya memberikan rincian hutang serta dan memberikan 3 solusi/ jawaban:
  1. PT. Bank Mega Syariah tidak ada program atau aturan tentang Restrukturisasi.
  2. Nasabah / Ibu Rosiyah harus membayar 2 bulan angsuran dahulu agar lelang dibatalkan.
  3. Pindah Bank / Take Over dan nanti akan dibantu proses Take Overnya.

Menurut kami, 3 solusi/jawaban yang diberikan oleh Bapak Afif Muryanto adalah sebuah Solusi/Jawaban yang KEBLINGER serta tidak mencerminkan kapasitasnya sebagai seorang pimpinan dari sebuah bank, apa lagi bank tersebut adalah bank syariah.

Berdasarkan Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Bank Indonesia No: 13/9/PBI/2011, Bank Syariah WAJIB mengedepankan PRINSIP SYARIAH/ISLAM dalam menjalankan Operasionalnya, bukan mengedepankan PELELANGAN/SITA RUMAH dalam mengahadapi nasabah yang macet, bahkan seharusnya Bank juga wajib memberikan Restrukturisasi pada nasabah yang macet tersebut.


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form