Langkah Hukum Jika Pembeli Olshop Tidak Mau bayar


FESBUKER BREBES - Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dalam beberapa kasus terkait perdagangan Online shop, ada kasus dimana penjual Online Shop telah mengirim barang kepada pembeli sesuai dengan pesanannya, namun setelah barang sampai, Si Pembeli tidak mau membayar barang yang telah diterimanya. Lalu bagaimana langkah hukum yang harus dilakukan oleh Si Penjual Online shop?

Dalam kasus ini, pihak penjual Online Shop telah memenuhi prestasi, yakni dengan menyerahkan barang dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga mau membayar sesuai yang disepakati secara online dan pembeli dapat dikatakan telah, SELENGKAPNYA.....


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form