Kredit Motor Macet, Warga Bulakamba Dilaporkan ke Polres Brebes Oleh PT. WOM Finance


FESBUKERBREBES.COM - Kantor Fesbuker Brebes kedatangan salah satu warga Brebes yang bernama Edy Santoso yang beralamat di Ds. Petunjungan Rt.01/01 Bulakamba Brebes. Dalam kedatangannya yang bersangkutan meminta bantuan Advokasi atas permasalahan yang dihadapinya yaitu mendapatkan surat panggilan dari Polres Brebes dengan nomor surat No.Pol: S.Pgl/61/III/2015/Reskrim untuk dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Setelah kami korek informasi dari Edy Santoso, ternyata yang bersangkutan mempunyai sengketa dengan Perusahaan Finance/Lising PT. WOM yang berkantor di Wanasari Brebes atas kredit sepeda motor Yamaha Vixion, dikarenakan Edy Santoso mengalami kemacetan angsuran. Kemudian pihak WOM Finance memerintahkan beberapa Kolektor Eksternal (PREMAN JALANAN) untuk melakukan tindakan eksekusi atas sepeda motor yang dikendarai Edy Santoso pada tanggal 28 Pebruari 2015, dalam eksekusi yang dilakukan beberapa kolektor tersebut, pihak kolektor berhasil mengeksekusi motor dari tangan Edy Santoso dan motor pun dibawa ke kantor WOM Finance, akan tetapi selang beberapa jam Edy Santoso mendatangai kantor WOM Finance dan mengambil kembali motor yg telah dieksekusi tersebut.

Pada tanggal 30 Maret 2015 Edy Santoso terkejut dikarenakan mendapat surat panggilan dari Polres Brebes untuk datang pada tanggal 01 April 2015 menghadap KANIT IDIK 1 (IPDA TRIYATNO,SH) dikantor Sat Reskrim Ruang Unit 1 (RESUM) Polres Brebes. Kemudian tanggal 01 April 2015 sekira kurang lebih pukul 16.00 WIB Edy Santoso didampingi Pengurus Fesbuker Brebes yakni Ahmad Ryanto, M.Ph dan Hutama Agus Sultoni, SH datang memenuhi panggilan tersebut.


Sampai diruang Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Brebes, Edy Santoso langsung di BAP dan ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam tindak pidana Pasal 363 KUHP, akan tetapi kami menginformasikan pada penyidik bahwa permasalahan/kasus ini adalah masuk pada Ranah Sengketa Konsumen karena diawali dari adanya ikatan hubungan Kredit yang telah tertuang pada surat perjanjian dan ini adalah murni sengketa Keperdataan dan kedua belah pihak masing-masing memiliki Hak atas sepeda motor tersebut.


Setelah melalui beberapa tahapan Mediasi yang kami lakukan hingga Pukul 01:30 Wib tanggal 02 April 2015 dan Motor tersebut kami titipkan sebagai barang bukti pada Polres Brebes, Alhamdulillah mediasi yang kami lakukan membuahkan hasil dengan kesepakatan akan dipertemukan kedua belah pihak antara Edy Santoso dan PT. WOM Finance pada tanggal 06 April 2015 untuk mendapatkan solusi terbaik, sesuai Tanggal dan Agenda yang telah ditentukan kami kembali mendatangai Polres Brebes pada tanggal 06 April 2015 akan tetapi kami tidak menjumpai hadirnya pihak dari PT. WOM Finance dan pada akhirnya sesuai saran dari Penyidik kami sepakat untuk langsung mendatangi Kantor PT. WOM Finance pada tanggal 07 April 2015 untuk melakukan mediasi agar mendapatkan solusi terbaik dan kesepakatan bersama.


Post a Comment

Postingan Sebelumnya Postingan Berikutnya

Contact Form